Menurut Alexander, Kirana juga diketahui menggunakan nama samaran Thay Ming.
Sementara itu Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu memastikan Kirana tidak mengubah identitas seperti buronan lain, Paulus Tannos. Nama Thay Ming, kata Asep, merupakan nama samaran yang digunakan oleh Kirana.
“Untuk saudara Kirana Kotama sejauh ini kami belum ada informasi (ganti nama), kemungkinan besar ini nama alias. Tentu kalau di dokumen-dokumen misalnya daftar pencarian orang kami cantumkan nama aliasnya,” terang Asep.
KPK telah menetapkan Kirana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian suap atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina pada tahun anggaran 2014-2017.
Kirana, yang juga merupakan pemilik PT Perusa Sejati, diduga sebagai perantara dalam kasus suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, termasuk Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, dan Direktur Desain dan Teknologi serta Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana telah dicatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juni 2017. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News