KPK Sebut Ada Buronan Kasus Korupsi Dilindungi AS, Siapa?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (foto: istimewa)

Menurut Alexander, Kirana juga diketahui menggunakan nama samaran Thay Ming.

Sementara itu Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu memastikan Kirana tidak mengubah identitas seperti buronan lain, Paulus Tannos. Nama Thay Ming, kata Asep, merupakan nama samaran yang digunakan oleh Kirana.

“Untuk saudara Kirana Kotama sejauh ini kami belum ada informasi (ganti nama), kemungkinan besar ini nama alias. Tentu kalau di dokumen-dokumen misalnya daftar pencarian orang kami cantumkan nama aliasnya,” terang Asep.

Baca Juga:  Masa Penahanan Yana Mulyana Diperpanjang Selama 40 Hari, Ini Kata KPK

KPK telah menetapkan Kirana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian suap atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina pada tahun anggaran 2014-2017.

Baca Juga:  Proyek Rel Ganda Sukabumi Telan Korban, 1 Bocah Tewas Tertimbun Longsor

Kirana, yang juga merupakan pemilik PT Perusa Sejati, diduga sebagai perantara dalam kasus suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, termasuk Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, dan Direktur Desain dan Teknologi serta Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana telah dicatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juni 2017. (red)

Baca Juga:  Sempat Buron 12 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Garut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News