JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp12,3 miliar dari hasil rampasan terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sebanyak Rp10,2 miliar dirampas dari terpidana Rahmat Effendi sebagaimana putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan.
Uang tunai tersebut, lanjut dia, disita dan kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Sedangkan untuk Terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 Miliar dari terpidana Rahmat Effendi dan kawan-kawan,” kata Ali di Jakarta, Rabu (25/10/2023).