KPK Sita Uang dari Staff DPP Partai Demokrat, Terkait Kasus Apa?

Ilustrasi uang. (Foto: shutterstock)

JABARNEWS | BANDUNG – Uang sebesar Rp1,5 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari staff DPP Partai Demokrat, Reyhan Khalifa.

Penyitaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

Baca Juga:  Pemerintah Bangun Kawasan Pelabuhan Nusantara Terpadu di Kabupaten Bekasi

Penyitaan tersebut dilakukan ketika tim penyidik KPK memeriksa Reyhan pada Selasa (23/5/2023) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus dugaan korupsi ini terkait dengan dugaan aliran uang dari Ricky Ham Pagawak.

Baca Juga:  Demokrat Jabar Pasang Target Minimal 15 Persen di Pileg 2024

“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) ke beberapa pihak,” katanya pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:  Pancasila Harus Jadi Dasar Semua Elemen Bangsa dalam Menolak Korupsi