Perkembangan tentang hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu, akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK. “Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri bahwa OTT di Bekasi tersebut melibatkan Rahmat Effendi sebagai salah satu pihak yang ditangkap.
Rahmat Effendi beserta 11 orang yang merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta itu pun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelahnya, mereka diperiksa oleh KPK.
“Saat ini, Walikota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim,” ucap Firli Bahuri.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut. (Red)