JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aset tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hingga ke Manado.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, penelusuran aset kali ini dilakukan di Manado berdasarkan informasi dari 13 saksi yang diperiksa Selasa (13/6/2023).
“Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka (Rafael Alun) di Manado yang diduga terkait dengan kasus ini,” ujarnya, Rabu (14/6/2023).
Ditambahkan, 13 orang saksi yang diperiksa berasal dari kalangan wiraswasta yang bertama Porman Agustina Sibarani, Maya Marlinda Sompie, Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Alfrets Lasut, Saptir Kumbu, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya.
Meski merinci nama-nama tersebut, soal latar belakang usaha dari mereka tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Ali. Termasuk pertanyaan apa yang disampaikan penyidik kepada mereka.