KPU Batasi Usia Petugas PPK dan KPPS untuk Pemilu 2024

Konferensi pers KPU usai bertemu Presiden Jokowi. (foto: dok KPU RI)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemilu 2024 sudah resmi ditetapkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Sebagai langkah persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah aturan baru. Salah satunya pembatasan usia bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam gelaran pemilu 2024 mendatang, KPU mengatur batas usia bagi petugas PPK hingga KPPS maksimal 50 tahun.

Baca Juga:  Peringatan Keras Kapolri Jenderal Idham Azis untuk Jajarannya

“Nanti rencananya rekrutmen badan ad hoc mulai dari tingkat PPK sampai KPPS dan juga KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:  Masa New Normal, Terjadi Penambahan Positif Covid-19 di Purwakarta

Hasyim mengatakan sejumlah lembaga telah melakukan penelitian terkait batasan usia 50 tahun. Menurutnya, dari hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas yang meninggal di atas 50 tahun cenderung memiliki penyakit komorbid.

Baca Juga:  SOKSI Jabar Segera Tentukan Sikap Politik Pemilu 2024

“Kemudian kami sampaikan ke Presiden, bahwa berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga, pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI, UGM, Kemenkes, masing-masing melakukan kajiannya sendiri-sendiri, kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung,” katanya.