KPU Hapus Aturan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Ini Respon PKS

KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menghapus aturan mengenai Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024. KPU beralasan, LPSDK itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga:  Bupati Cellica Terbitkan Perbup Nomor 41 Tahun 2020, Simak Isinya

Keputusan KPU menghapus aturan LPSDK tersebut langsung mendapat respon dari anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Mardani mengaku keberatan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta untuk Pemilu 2024.

Baca Juga:  Pasca Pemungutan Suara, Polisi Tingkatkan Patroli ke Seluruh Wilayah Purwakarta

Menurut Mardani, transparansi aliran dana kampanye justru jadi prinsip menegakkan pemilihan umum yang jujur dan adil pada 2024 mendatang.

“(Transparansi) aliran dana kampanye salah satu jalan menegaskan prinsip jujur dan adil. Sebaiknya LPSDK itu diadakan saja,” ujar Mardani kepada awak media, Rabu (31/5).

Baca Juga:  Geram Karena Rumput Liar Tumbuh Lagi Meski Sudah Dipangkas? Coba Basmi Dengan Cara Ini