KPU Kembali Disomasi, Ini Masalahnya

Kantor KPU di Jakarta
Kantor KPU di Jakarta. (foto: istimewa)

Selain itu, kata Titi, koalisi juga menyoroti KPU yang dianggap bersikap kontradiktif. Pasalnya, pada 10 Mei lalu, KPU merespons aspirasi koalisi dan menggelar jumpa pers yang menyatakan mereka bakal segera mengubah ketentuan bermasalah soal teknis penghitungan keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan pada Pemilu 2024, karena keterbatasan waktu.

Baca Juga:  Sedih, Atalia Praratya Tulis Pesan Untuk Eril yang Hilang di Sungai Aare, Begini Isinya

Kepada awak media, KPU didampingi jajaran Bawaslu dan DKPP juga mengklaim mendukung pemilu yang inklusif gender dan mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses ini.

KPU juga menyatakan bahwa proses konsultasi dengan DPR, sebagai tahapan yang harus dilalui ketika membentuk atau mengubah aturan, bukan sesuatu yang bersifat dominasi dari parlemen. Akan tetapi, koalisi tak melihat perwujudan dari pernyataan-pernyataan KPU tersebut setelah RDP dengan Komisi II DPR RI pekan lalu.

Baca Juga:  Ingin Berolahraga Sambil Menikmati Keindahan Alam, Ini Lokasinya

“KPU tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah yang meminta untuk tidak merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10 Tahun 2023. Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU/XIV/2016, konsultasi KPU ke DPR keputusannya tidak bersifat mengikat,” tandas Titi. (red)

Baca Juga:  20 Persen Bacaleg di Daerah Ini Tercatat sebagai Mantan Narapidana, Ada Eks Koruptor