KPU Selidiki Indikasi Penggunaan Dana Hasil Peredaran Narkoba di Pemilu 2024

Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelidiki temuan Bareskrim Polri mengenai indikasi penggunaan dana hasil peredaran narkoba pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa KPU akan memeriksa dan menyelidiki indikasi kecurangan yang disampaikan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Begini Langkah PPP Jabar dalam Persiapan Pemilu 2024, Kepercayaan Masyarakat Diharapkan Naik

“Kami nanti cek, kami juga dengar informasi itu. Pastinya kalau sudah ada laporan terkait indikasi kecurangan pasti kita cek,” kata Afif di Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023), dikutip JabarNews.com dari Suara.com.

Baca Juga:  Banser Kabupaten Ciamis Minta Aparat Keamanan Jangan Hanya Formalitas

Dia menjelaskan, KPU masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang menjalani uji publik.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, KPU Purwakarta Resmi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Di sisi lain, Afif mengingatkan semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk secara rinci melaporkan sumber dana yang mereka miliki dan menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).