KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Terpilih Capres-Cawapres pada Rabu Ini

Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Detik.com).

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Presiden menghormati putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Ada Gugatan Baru di MK, Yusril Sebut Prabowo Terancam Gagal Nyapres

Dia menjelaskan, Pilpres 2024 sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju.

Baca Juga:  Zulkifli Hasan Lebih Disukai Dibanding Prabowo Subianto

Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, kata Ari Dwipayana, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti. (Red)

Baca Juga:  Hanya Bermodal Ini, Parpol Baru Perkasa Siap Jajaki Pemilu 2024 Mendatang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News