JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, pada Minggu (14/8/2022) malam.
Adapun berkas pendaftaran parpol tidak bakal diterima bila melebihi pukul 23.59 WIB.
Hingga kemarin, total 31 parpol yang sudah mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
Berdasarkan jumlah tersebut, 21 parpol sudah dinyatakan lengkap seluruh dokumennya. Sedangkan, 10 parpol belum lengkap.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pihaknya memberikan waktu bagi 10 parpol itu untuk melengkapi dokumennya sampai masa pendaftaran terakhir tengah malam nanti.