“Bila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap,” ujar Idham di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
“Dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” sambungnya.
Menurut Idham, dokumen yang belum lengkap itu menyangkut persoalan input data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bahkan, pihaknya pun membantah dokumen partai tersebut terhambat karena teknologi Sipol.
“Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali. Karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak,” tuturnya.
Sebagai informasi, 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap antara lain, Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.