JABARNEWS | BANDUNG – Kantor Staf Presiden (KS) meminta pemerintah daerah (Pemda) dilibatkan untuk mengawasi pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu di pasar.
Deputi III KSP Panutan Sulendrakusuma mengatakan, hal tersebut dilakukan supaya tidak ada lagi penjual yang memasang harga melebihi ketentuan.
Menurutnya, keterlibatan pemda akan membuat pengawasan HET minyak goreng curah lebih maksimal dan terstruktur. Saat ini, masih terdapat praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET.
“Pelibatan pemda menjadi sangat krusial agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET,” kata Panutan Sulendrakusuma dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3/2022).
“Terkait ini (pelibatan pemda), kami sudah sampaikan pada rakor bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Satgas Pangan, beberapa hari lalu,” tambahnya.