Dia menjelaskan, selama ini ketersediaan minyak goreng curah berada di pasar-pasar tradisional.
Jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pemerintah pusat, lanjut Panutan Sulendrakusuma, tanpa melibatkan pemerintah daerah (pemda), maka akan sulit untuk mengontrol dan memastikan HET berjalan di lapangan.
“Kalau Pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya pemda tinggal melaporkan ke pusat. Tentu ini perlu koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga,” jelasnya.
Panutan Sulendrakusuma menyebutkan bahwa KSP mendapat informasi bahwa sudah terdapat 42 produsen yang mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET sebesar Rp14.000.
Dengan jumlah tersebut, KSP memastikan ketersediaan minyak goreng curah akan aman. “Itu sudah mencukupi kebutuhan 7.000 ton per hari,” tuturnya.