KSP Minta Pemerintah Daerah Dilibatkan untuk Awasi Pemberlakuan HET Minyak Goreng di Pasaran

Ilustrasi HET minyak goreng. (Foto: Dok. JabarNews).

Dia menjelaskan, selama ini ketersediaan minyak goreng curah berada di pasar-pasar tradisional.

Jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pemerintah pusat, lanjut Panutan Sulendrakusuma, tanpa melibatkan pemerintah daerah (pemda), maka akan sulit untuk mengontrol dan memastikan HET berjalan di lapangan.

Baca Juga:  Jokowi Bagi-bagi BLT di Cirebon

“Kalau Pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya pemda tinggal melaporkan ke pusat. Tentu ini perlu koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Sengketa Lahan Sentul City dan Rocky Gerung, Ade Yasin Bilang Begini

Panutan Sulendrakusuma menyebutkan bahwa KSP mendapat informasi bahwa sudah terdapat 42 produsen yang mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET sebesar Rp14.000.

Baca Juga:  Mayat Dalam Kardus, Elvina Dibunuh 2 Napi yang Dibebaskan Kemenkumham

Dengan jumlah tersebut, KSP memastikan ketersediaan minyak goreng curah akan aman. “Itu sudah mencukupi kebutuhan 7.000 ton per hari,” tuturnya.