JABARNEWS | BANDUNG – Pemimpin Redaksi JabarNews.com Riana A Wangsadiredja mengecam aksi penembakan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Mara Salem Harahap (42) ditembak orang tidak dikenal (OTK) saat menuju rumahnya di Huta 7, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6/2021) tengah malam.
“Penembakan mengakibatkan tewasnya seorang jurnalis di Sumatera Utara bukti masih adanya kriminalisasi terhadap jurnalis,” kata Riana, Minggu (20/6/2021).
Menurutnya, penembakan Mara Salem Harapan satu dari sekian kasus jurnalis di Indonesia yang mengalami kriminalitas dilakukan OTK. Ini membuktikan masih banyaknya aksi teror dan kriminalitas terhadap jurnalis dalam melaksanakan tugasnya yang dilindungi undang undang.
“Ini bukti aksi kriminalitas terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya di Indonesia masih tinggi,” ucapnya.
Kata dia, sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 1 dijelaskan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, artinya seorang jurnalis dilindungi oleh undang undang dalam menjalankan tugasnya.
Riana meminta Kepolisian Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dan menangkap pelakunya.
“Kepolisian Sumatera Utara untuk mengusut tuntas penembakan Mara Salem Harahap dan menangkap pelakunya,” bilangnya. (Ptr)