JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 13.851 narapidana (napi) dari 39 Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2022.
Berdasarkan jumlah tersebut, 136 napi memperoleh kebebasan.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo menuturkan ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim.
Adapun mayoritas telah berstatus napi dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan.
“Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi,” terangnya, Minggu (1/5/2022).