Lebih Dari 13 Ribu Tahanan Dapat Remisi, di IdulFitri Kali ini

Ilustrasi belasan Ribu napi dapat remisi (givingcompass.org)

Remisi (pengurangan masa hukuman, red) yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk napi baru menjalani pidana selama 6-12 bulan.

Selanjutnya, napi yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama sampai ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama satu bulan.

Sedangkan, napi yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

“Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan,” ungkapnya.

Namun demikian, tidak semua napi berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak itu.

Lantaran bersifat khusus, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Lebaran.

“Ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus,” ucap Teguh.