JABAR NEWS | JAKARTA – Seiring meningkatnya aduan jemaah, Kementerian Agama meningkatkan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Muhajirin Yanis menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap jemaah.
“Persoalan penundaan keberangkatan perjalanan ibadah umrah menjadi perhatian serius Kementerian Agama,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (20/05/2017).
Menurut Muhajirin, pihaknya telah menempuh sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan ini. Pertama, memanggil pihak PPIU yang terindikasi menunda-nunda keberangkatan jemaahnya dan meminta tambahan biaya di luar yang disepakati pada saat pendaftaran.
“Kepada kami, PPIU sudah menyatakan komitmen mereka untuk memberangkatkan seluruh jemaah yang sudah terdaftar atau mengembalikan biaya yang sudah disetorkan,” ujarnya.
Kemenag saat ini terus mengawasi pelaksanaan komitmen pihak PPIU. Kemenag bahkan ikut mengupayakan langkah mediasi antara jemaah dengan PPIU, mengingat tuntutan utama jemaah adalah berangkat ke Tanah Suci.
Langkah kedua, mengumpulkan fakta lapangan dan melakukan pengkajian. Proses ini, kata Muhajirin terus dilakukan dan hampir final.
“Pengumpulan data dan fakta dilakukan dengan menginventarisir permasalahan, pengaduan-pengaduan yang masuk, klarifikasi terhadap PPIU serta peninjauan langsung di lokasi-lokasi di mana jemaah diinapkan,” jelasnya.
Ke depan, Kemenag juga akan mengintensifkan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti Kepolisian, BPKN, OJK, Satgas Waspada Investasi, MUI, dan LSM, dalam rangka mencari solusi terbaik bagi jemaah umrah.
“Pengumpulan fakta di lapangan serta hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil tindakan terhadap PPIU yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan jemaah,” tegasnya.
Muhajirin mengaku kalau tahun 2017 ini pihaknya belum lagi mengeluarkan sanksi. Sebab, dia masih menunggu hasil pengumpulan data, berikut kajiannya.
“Jika memang terbukti pelanggaran, Kemenag tentu tidak akan segan memberikan sanksi sesuai ketentuan regulasi,” tegasnya.
Muhajirin mencontohkan, pada tahun 2016, Kementerian Agama telah memberikan tindakan tegas kepada travel umrah nakal yang melanggar aturan hingga merugikan jemaah.
Sebanyak tiga travel nakal telah dicabut izinnya sebagai (PPIU), yaitu: PT Diva Sakinah (berkedudukan di Makassar), PT Hikmah Sakti Perdana (Jakarta), dan PT Timur Sarana Tour & Travel (Bandung).
Sementara pada tahun 2015, Kementerian Agama mencabut izin tiga PPIU, yaitu: PT Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya.
Selain itu, lebih dari lima PPIU terkena sanksi tidak diperpanjang izin operasionalnya pada 2015 dan 2016.
Kementeriaan Agama juga mempersilahkan jemaah yang berniat mengambil tindakan hukum terhadap PPIU, baik secara perdata maupun pidana. Menurut Muhajirin, itu merupakan hak jemaah sebagai warga negara.
“Bahkan, jika kemudian pengadilan mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa PPIU tersebut bersalah, Kementerian Agama akan menjadikan putusan tersebut sebagai dasar melakukan langkah lebih lanjut,” tandasnya. (Red: jpp/agm)
Jabar News | Berita Jawa Barat