Lecehkan Kitab Umat Nasrani, Yahya Waloni Ungkap Motivasinya di Pengadilan

Terdakwa Yahya Waloni yang menyinggung kaum kristiani. (CNN Indonesia/ Michael Josua)

Muhammad Yahya Waloni didakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ia melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.

Baca Juga:  Bikin Haru, Pakai Uang Receh Bocah SD Berikan Tabungannya Untuk Beli APD

Yahya juga didakwa dengan Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan yang memuat permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.

Pernyataan Yahya itu disampaikan saat memberikan ceramah di Masjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2019. Ceramah Yahya juga diunggah di kanal Youtube masjid tersebut dan disaksikan banyak orang.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Temukan Belasan Pelanggaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Selama Kampanye Pilkada 2024

“Saya bukan mengatakan bible Kristen fiksi, bible Kristen itu palsu. Lapor memang ini fakta ilmiah, kajian ilmiah,” demikian penggalan kalimat Yahya dalam ceramahnya.***

Baca Juga:  Debat Perdana di Purwakarta Penuh Sesak