Lewat Perubahan UU Pariwisata, DPD RI Dorong Wisata Ramah Disabilitas

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti (Foto: DPD RI)
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti (Foto: DPD RI)

Erni menjelaskan bahwa ATD adalah penghargaan tahunan dari UNWTO yang diberikan berdasarkan evaluasi Komite Ahli. Penghargaan ini mengakui destinasi wisata yang mampu memberikan layanan inklusif kepada setiap wisatawan, tanpa memandang keterbatasan yang mereka miliki.

Baca Juga:  DPD RI Dorong Penyelarasan Perizinan Tambang Antara Pusat dan Daerah

“Portugal, Barcelona, dan kota Thrissur di India adalah 3 destinasi wisata yang memperoleh penghargaan ATD untuk pertama kali pada tahun 2020,” lanjutnya.

Indonesia sendiri telah memperkenalkan konsep ini sejak 2021 melalui Permenparekraf No 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. Namun, setelah tiga tahun berjalan, jumlah destinasi ramah disabilitas masih sangat terbatas.

Baca Juga:  Berikut Jadwal Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, KPU hingga MPR Masuk Daftar Tergugat

Sementara itu, data BPS tahun 2023 menunjukkan bahwa 8,5% penduduk Indonesia atau 22,97 juta orang adalah penyandang disabilitas, yang merepresentasikan potensi wisatawan domestik yang signifikan.

Baca Juga:  UU Cipta Kerja Belum Ada Implementasi di Lapangan, DPD RI: Bukti Konkritnya Mana?

Menanggapi lambatnya implementasi, Erni menegaskan perlunya penguatan regulasi agar mendorong stakeholder pariwisata melaksanakan aturan tersebut.