“Komite III DPD RI memandang perlu adanya penguatan terhadap konsep pariwisata ramah disabilitas sebagai perintah Undang-Undang menjadi muatan Undang-Undang, yang apabila tidak dilaksanakan dibebani sanksi hukum. Sehingga ada daya paksa bagi stakeholder pariwisata untuk melaksanakan. Oleh karena Komite III DPD RI cantumkan norma konsep pariwisata ramah disabilitas dalam Perubahan UU Pariwisata yang telah disusun oleh Komite III DPD RI tahun 2024,” tegasnya.
Sektor pariwisata Indonesia sendiri telah menunjukkan pemulihan yang menggembirakan. Dari keterpurukan akibat pandemi yang menyebabkan devisa anjlok hingga US$0,52 miliar pada 2021, kini sektor ini telah bangkit dengan membukukan devisa US$14 miliar pada 2023. Bahkan pada tahun 2024, pemerintah mencatat potensi nilai devisa mencapai Rp25,4 triliun dari berbagai kegiatan pemasaran.(red)