JABARNEWS | BANDUNG – Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II diperpanjang hingga (7/6). Ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, Angkasa Pura juga merujuk Keputusan Menteri Perhubungan No.116 tahun 2020 serta Surat Edaran No.37/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Lion Air Group dijadwalkan mulai beroperasi hari ini, Senin (1/6/2020). Corporate Communications Strategic, Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyebutkan, pihaknya memberlakukan persiapan dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh oleh calon penumpang.
“Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi sehubungan dengan persiapan pengoperasian kembali yang dijadwalkan mulai Senin (1/ 6/2020) mengenai persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh calon penumpang pesawat udara,” sebut dia dalam siaran pers persnya.
Adapun proses dan persiapan perjalanan udara yang wajib dipenuhi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi Covid-19, yakni: 1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
“Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,” sebut Danang.
2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan yang meliputi:
a. Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,
b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),
c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020, yakni: – Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau – Hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau – Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RTPCR maupun Rapid Test.
d. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,
e. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara
4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri. (Red)