“Mereka konvoi dan mencari lawan secara acak jadi siapapun yang ditemui pengendara lain ini bisa menjadi korban kekerasan mereka,” sambungnya.
Kemudian celurit hitam kemudian berwarna cokelat, lalu ada juga satu buah celurit berwarna emas dan bergagang hitam.
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan NR sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.***