JABARNEWS │ PURWAKARTA – Mabes Polri memutuskan untuk memblokir ratusan rekening yang dimiliki oleh Panji Gumilang. Jumlah itu termasuk rekening yang diduga terhubung dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.
Tindakan Polri ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Panji Gumilang.
“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam pernyataannya, Jumat (8/9/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa dari 144 rekening yang disita, 96 di antaranya merupakan rekening pribadi Panji Gumilang, 45 rekening lainnya terdaftar atas nama YPI, Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana), sementara 3 rekening bank lainnya juga atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.