Selain memblokir rekening, penyidik juga mengamankan beberapa dokumen dan surat yang terkait dengan kepemilikan tanah oleh Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.
Hal itu termasuk perjanjian kredit dengan Jtrust Invesment, salinan legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan sebagai jaminan di Jtrust Invesment, serta berkas-berkas kepemilikan tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. (red)