“Dan itu ada dokumen yayasan-nya bahwa dulu yayasan-nya namanya ya itu, yayasan NII, tapi lalu berubah yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya,” bebernya.
Mahfud menjelaskan, perkara mengenai Pondok Pesantren Al Zaytun tengah ditindak dari sisi pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi, yakni sang pimpinan pondok pesantren, Panji Gumilang.
Kendati begitu, lanjut Mahfud, tidak tertutup kemungkinan perkara tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana khusus apabila memang ditemukan bukti terkait. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News