Mahfud MD Ingatkan Pimpinan Parpol dan DPR: Jangan Abaikan Konstitusi Demi Kekuasaan

Mahfud MD
Mahfud MD (Foto: Instagram @@Mohmahfudmd)

Mahfud mengingatkan para politisi yang sedang berkuasa untuk tetap berpegang pada koridor konstitusi dalam meraih dan membagi kekuasaan.

Pria yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajak para politisi untuk berpolitik dengan rasa cinta kepada Indonesia, dan memastikan bahwa setiap tindakan politik dilakukan dalam kerangka hukum yang ada.

Baca Juga:  Dianggap Berlebihan, Pers Minta Cabut Maklumat Kapolri Tentang PFI

“Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi ‘Jangan pernah lelah mencintai Indonesia’,” tutup Mahfud.

Pernyataan Mahfud MD melalui akun instagramnya ini muncul di tengah ketegangan politik menjelang pengesahan revisi RUU Pilkada menjadi UU Pilkada oleh DPR RI. Baleg DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati draf revisi RUU Pilkada ini pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca Juga:  Parah! Abu Janda Bandingkan Kasus Pendeta Saifuddin dengan Ustad Abdul Somad

Satu hari sebelumnya, pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan yakni putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. Dalam putusan ini, ambang batas pencalonan kepala daerah diturunkan menjadi empat klasifikasi besaran suara sah, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di provinsi dan kabupaten/kota terkait.

Baca Juga:  Elektabilitas Prabowo-Gibran Unggul di Jabar, Ganjar-Mahfud Paling Belakang