Ia menyampaikan bahwa Presiden Jokowi pada Rapat 14 September 2021 telah menginstruksikan Menkopolhukam, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan untuk memastikan masa kampanye berjalan efektif dan tidak terlalu lama.
Mahfud menambahkan Presiden meminta jarak waktu pemungutan suara dan pelantikan pejabat baru hasil Pemilu dan Pilkada 2024 nantinya tidak terlalu lama demi menjaga suhu politik kabinet baru yang akan terbentuk.
Presiden Jokowi, kata Mahfud, telah memanggil langsung petinggi KPU ke Istana pada 11 November 2021. Dalam pertemuan bersama Ketua KPU, Presiden menyatakan ia setuju pemungutan suara pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif digelar pada 14 Februari 2024.
“Tanggal 14 Februari 2024 itu yang kemudian disetujui DPR, KPU, dan pemerintah pada rapat kerja tanggal 24 Januari 2022,” terang Mahfud.
Dengan demikian, Mahfud meminta seluruh pihak untuk tidak meragukan komitmen Presiden Jokowi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.