Hal senada juga disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Ivonne Tiurma Risma menerangkan bahwa untuk untuk kasus mafia tanah yang ada di Provinsi Bengkulu, para hakim dituntut untuk lebih profesional agar tidak ada indikasi keterlibatan untuk membantu pihak pihak yang memiliki kepentingan.
“Jadi kita berdasarkan fakta sesuai dengan bukti yang ada dan kami memberikan putusan sesuai dengan bukti bukti yang ada di dalam persidangan,” terang dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penahanan terhadap tersangka kasus mafia tanah yaitu T usai menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana umum. (Red)