Majelis Adat Sunda Tak Cabut Laporan Polisi, Arteria Dahlan Bilang Begini

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan (istimewa)

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein mengatakan, laporan polisi itu berkaitan dengan pernyataan Arteria Dahlan yang dinilai telah menyinggung dan melukai masyarakat Sunda.

“Kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda,” ujar Ari.

Baca Juga:  Foto Pertemuan Megawati, Ganjar, Gibran, Prabowo hingga Jokowi Beredar di Media Sosial, Ini Faktanya

Majelis Adat Sunda memastikan tidak akan mencabut laporan polisi terhadap Arteria Dahlan, kendati politisi PDIP tersebut sudah meminta maaf.

Proses hukum atas kasus ini harus dilanjutkan sebagai pelajaran bagi anggota DPR RI dan siapapun agar hati-hati dalam bertindak, bersikap, dan melontarkan pernyataan.

Baca Juga:  Lakukan Mutasi Jabatan, Bawaslu Panggil Wali Kota Depok

“Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan, tapi kan harus ada pembelajaran. Apalagi anggota DPR RI itu (Arteria Dahlan) melakukan tindakan tidak terpuji. Maka, kami akan tetap melakukan proses hukum,” Ari kepada wartawan.

Baca Juga:  Menimbang Hak Imunitas Arteria Dahlan dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahasa Sunda