JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, bule viral yang meludahi seorang imam masjid di Bandung malam ini akan dideportasi, Jumat (5/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pihaknya saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asal Australia tersebut dan terbukti melanggar pasal 75 undang-undang keimigrasian.
“Pada hari ini kami kantor Imigrasi Bandung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing BCAA 48 tahun di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 75 UU no 6 tahun 2011,” katanya, Jumat (5/4/2023).
“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan malam tadi pada hari ini kami akan mendeportasi dan melakukan penangkalan,” tambah Arief.
Menurut Arief, rencana deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dengan menggunakan pesawat terbang Qantas.