“Pemeriksaan saksi-saksi dan pasal 75 telah masuk,” ucapnya melansir dari PMJNews.com.
Setelah dideportasi, Arief menjelaskan warga Australia itu dikenakan sanksi tangkal masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Apabila yang bersangkutan datang, maka akan diperiksa ulang dan dapat ditangkal dan diperpanjang.
“Sanksi ditangkal masuk wilayah Indonesia berapa lama 6 bulan bisa diperpanjang,” pungkasnya. (Red)