JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam putusan vonis yang digelar pengadilan negeri tanggal 17 desember 2018. Mantan Bupati Bandung Barat, Abu Bakar akhirnya menerima vonis hukuman selama 5,5 tahun plus denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti 6 bulan.
Abu Bakar dinyatakan bersalah terkait upaya meloloskan sang istri, Elin Suharliah dalam pilkada Bupati Bandung Barat 2018 meneruskan jejak langkah sang suami.
Dalam aksinya Abu Bakar melakukan pemungutan iuran ke sejumlah SKPD, perolehan yang didapat kemudian digunakan untuk pembiayaan survei dan operasional saat istrinya maju di pilkada. (*)
Jabarnews | Berita Jawa Barat