JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean, pada Senin (20/5).
Pemanggilan Rahmady ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ketidakjujuran dalam pelaporan harta kekayaannya yang tercatat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Diketahui, Rahmady Effendy Hutahean sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah adanya dugaan tersebut.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengonfirmasi bahwa Rahmady dipanggil pada pukul 09.00 di Gedung Merah Putih KPK.
Pahala menyatakan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk memperjelas sejumlah hal terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).