Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebutkan bahwa Rahmady Effendy telah memenuhi undangan pemeriksaan sekitar pukul 08.30. “Yang bersangkutan telah hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Ali.
Ditjen Bea dan Cukai telah membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahean dari posisinya. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi bahwa Rahmady tidak melaporkan kekayaannya dengan benar.
Kasus ini mencuat bersamaan dengan adanya konflik hukum di kepolisian terkait kepemilikan saham, yang turut menyeret nama Rahmady Effendy Hutahean ke dalam sorotan publik. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News