“Sosialiasi terkait edukasi tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun juga optimalisasi kemanfaatan aspek wakaf harus dilakukan dengan berkelanjutan ini penting di dlam masalah hukum,” jelasnya.
Selain itu, Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa peruntukan tanah wakaf tidak terbatas pada kegiatan peribadatan umat muslim.
k
Tetapi, lanjut dia, dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara umum. (Red)