Ma’ruf Amin Sebut Hewan Kurban yang Terjangkit PMK Hukumnya Tidak Sah

Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Dok. Setwapres).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa mengingatkan warga untuk memastikan hewan kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha sudah dipastikan sehat dan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Baca Juga:  Simak, Ini Empat Strategi Khusus untuk Tekan PMK

Dia menyebutkan bahwa hewan kurban yang terjangkit PMK hukumnya tidak sah.

“Sebab berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah,” kata Ma’ruf Amin dalam rekaman video yang disiarkan pada Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:  Ini Kejutan Di Hari Ulang Tahun Said Aqil

Meski begitu, dia menyampaikan, berkurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan wujud dari kepekaan dan kepedulian sosial kepada sesama manusia.

Baca Juga:  Distan Kabupaten Bandung Catat Ada 1.276 Hewan Ternak Positif PMK

Menurut Ma’ruf Amin, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam.