Masa Penahanan Kembali Diperpanjang KPK, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Lebaran di Dalam Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) terkait konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sepertinya harus menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri di dalam tahanan.

Hal ini menyusul keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperpanjang masa penahanan politisi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga:  KPK Terus Kembangkan Kasus Suap Ade Yasin, BPK Jabar Ikut Diperiksa

Seperti diketahui, KPK memperpanjang masa penahanan Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi hingga tanggal 5 Mei 2022 mendatang.

Itu artinya, Rahmat Effendi dan tersangka lainnya harus menjalani ibadah puasa Ramadhan dan Lebaran di dalam tahanan.

Baca Juga:  KPK Sebut Jabar Jadi Provinsi Terdepan dalam Pendidikan Antikorupsi

Selain Rahmat Effendi, KPK juga memperpanjang para tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

“Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan RE (Pepen) dan lainnya masing-masing untuk 30 hari ke depan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4).

Baca Juga:  Kasus Korupsi Rahmat Efendi, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi