JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa TikTok masih belum mematuhi regulasi di Indonesia.
Bukan tanpa alasan, menurut Teten, TikTok masih aktif dalam kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.
Dia menegaskan, TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dengan platform e-commerce, TikTok Shop.
Karena alasan tersebut, TikTok tidak diizinkan untuk beroperasi sebagai bisnis e-commerce seperti platform lainnya karena belum memiliki izin dan badan hukum yang sah seperti platform e-commerce lainnya.
“Saat awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Jumat (8/3/2024).