Masih Aktif Jual Beli, Teten Masduki: TikTok Harus Disanksi Tegas!

Teten Masduki
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Kompas).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa TikTok masih belum mematuhi regulasi di Indonesia.

Bukan tanpa alasan, menurut Teten, TikTok masih aktif dalam kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.

Baca Juga:  Kocak! Beredar Video Bocah Sebut Deretan Nama Malaikat, Ridwan Kamil Termasuk

Dia menegaskan, TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dengan platform e-commerce, TikTok Shop.

Karena alasan tersebut, TikTok tidak diizinkan untuk beroperasi sebagai bisnis e-commerce seperti platform lainnya karena belum memiliki izin dan badan hukum yang sah seperti platform e-commerce lainnya.

Baca Juga:  Jangan Khawatir Jika Gagal Dapatkan Kartu Pra Kerja, Simak Info Ini

“Saat awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:  Tak Kunjung Daftar PSE Lingkup Privat, Beranikah Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan Google?