Masih Aktif Jual Beli, Teten Masduki: TikTok Harus Disanksi Tegas!

Teten Masduki
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Kompas).

Teten melanjutkan, jika platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi tanpa menyediakan fitur check out.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ajak Meriahkan Penyelenggaraan G20 dengan Cara Kreatif Lewat TikTok

Sedangkan, TikTok Shop secara terang-terangan menawarkan pengalaman terintegrasi, yang memungkinkan pengguna untuk berpromosi dan melakukan check out langsung di platformnya.

Baca Juga:  Seberapa Perlukah Kredibilitas pada Marketing Influencer?

“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) karena di dalam Permendag sendiri sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Ini Sosok Desainer Logo Hari Jadi Purwakarta Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News