Berkaitan dengan rasa sesuatu yang ada di mulut ketika puasa itu hukumnya makruh selain wudhu dan berkumur untuk wudhu.
“Cuman makruh kalau ada sesuatu yang kayak rasa-rasa, pokoknya makruh masukan selain untuk wudhu, dan berkumur untuk wudhu, maka makruh asalkan tidak di telen tidak batal,” sambungnya.
Sementara itu, jika merasakan sesuatu yang masih terasa di mulut, alangkah baiknya untuk kumur-kumur hingga rasa itu hilang. “Nah kalau Anda merasakan sesuatu berarti ada barangnya dong, berarti masih ada, kalau ada rasanya Anda berkumur lagi sampai hilang rasa itu, bukan perasaannya tapi rasa,” tuturnya.
Jadi, bisa saja dalam hal ini Anda kena was-was, sebab perasaan dan rasa itu beda. Bila menurut orang normal rasa odol bekas sikat gigi sudah tidak ada rasanya di mulut, maka air liur tertelan itu tidak menjadi masalah.
Oleh karena itu, kalau masih hinggap rasa odol dan memang yakin masih tersisa di mulut, maka bisa kumur-kumur untuk menghilangkannya.