“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3/2022).
“(Sudah tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah,” tambahnya.
Kasus ini terjadi saat Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat kegaduhan dengan video yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus dan direvisi.
Menurut Saifuddin, ayat-ayat tersebut mengajarkan kekerasan dan terorisme. Dia juga menyebut pesantren adalah sumber terorisme.
Permintaan itu beredar lewat video viral. Terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam berbicara soal terorisme dan radikalisme, serta meminta Menteri Agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes).