Masih Ingat Pendeta Saifuddin? Kabarnya Polri lakukan Koordinasi dengan Interpol untuk Pemulangannya

Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa).

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3/2022).

“(Sudah tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah,” tambahnya.

Baca Juga:  Gaji ke-13 PNS Cair Awal Juli, Begini Petunjuk Teknis Pencairannya

Kasus ini terjadi saat Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat kegaduhan dengan video yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus dan direvisi.

Menurut Saifuddin, ayat-ayat tersebut mengajarkan kekerasan dan terorisme. Dia juga menyebut pesantren adalah sumber terorisme.

Baca Juga:  Asyik.. Tahun Ini 626 Lapangan Sepakbola Hadir Tiap Desa di Jabar

Permintaan itu beredar lewat video viral. Terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam berbicara soal terorisme dan radikalisme, serta meminta Menteri Agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes).

Baca Juga:  Begini Cara Melindungi Kesehatan Mata Dari Polusi Udara