Masih Pakai Standar Lama Hitung Data Kemiskinan di Indonesia, BPS Ungkapkan Ini

Ilustrasi data kemiskinan ekstrem
Ilustrasi data kemiskinan ekstrem

JABARNEWS | JAKARTA – Indonesia masih menerapkan standar lama dalam mengukur kemiskinan ekstrem, meskipun standar internasional terbaru telah diperbarui. Menurut ketentuan terbaru dari Bank Dunia, garis kemiskinan ekstrem kini ditetapkan sebesar US$ 3,2 per kapita per hari, meningkat dari sebelumnya yang hanya US$ 1,9. Perubahan ini berlaku sejak 2022 dengan menggunakan angka Purchasing Power Parity (PPP) 2017, menggantikan PPP 2011.

Baca Juga:  Ajarkan Sikap Hormat yang Benar kepada Pelajar

Namun, Indonesia belum mengadopsi ukuran baru ini dan masih menggunakan basis standar lama sebesar US$ 1,9.

Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga konsistensi perbandingan jumlah orang miskin secara historis.

Baca Juga:  Lima Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Jawa Barat

“Kemiskinan ekstrem kita masih pakai US$ 1,9 supaya membandingkannya sama yang sebelumnya, supaya perbandingannya secara historisnya sama,” terang Amalia dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:  Pilkada 2020, Ini Harapan Masyarakat Untuk Empat Paslon Bupati Cianjur

Amalia menambahkan bahwa BPS belum merencanakan perubahan metodologi pengukuran standar kemiskinan ekstrem sesuai dengan ketentuan baru dari Bank Dunia.