“Saling melapor juga termasuk dalam instrumen kami, seperti data pelaporan,” ucapnya.
Ali menyatakan sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melaksanakan pemantauan siber selama masa kampanye Pilkada 2024.
Tujuannya adalah guna mengetahui dinamika informasi kontestasi politik tingkat daerah yang tersebar di dunia maya.
Ali menyebut dari hasil pemantauan siber selama tahapan kampanye ada 279 konten yang diduga mengarah ke ranah pelanggaran. Rinciannya, 213 konten ujaran kebencian, berita hoaks 56, dan sepuluh konten pelanggar pemilihan.
Ratusan konten tersebut ditemukan dari aplikasi media sosial yang banyak digandrungi masyarakat, seperti TikTok, Facebook, dan Twitter atau X.