Melalui Sistem WFA, Ini Syarat PNS yang Bisa Kerja di Mana Saja

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

Kemudian, penggunaan teknologi dan komunikasi untuk menghubungkan pegawai dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh, meningkatkan produktivitas.

Sebab, melalui sistem baru ini pegawai tidak memakan banyak waktu untuk pulang-pergi ke kantor, dan juga cocok bagi pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.

Baca Juga:  Bikin Heboh, Warga Sergai Temukan Bom Mortir Peninggalan Belanda

Kemudian, flexi time di mana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi.

Tak hanya itu, pegawai juga dapat memilih kapan mereka mulai dan selesai bekerja, selama memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan dan terdapat ‘core hours’ di mana semua pegawai diwajibkan hadir di kantor.

Baca Juga:  Hirup Udara Bebas, Angelina Sondakh: Saya Minta Maaf

“Konsep WFA (work from anywhere) merupakan bagian kecil dari FWA,” tandasnya. (red)

 

sumber: Detik.com