JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) untuk dokumen elektronik perdata dan transaksi yang menunjukkan nilai pada hari ini, Jumat (1/10/2021).
Dalam penggunaanya, e-Meterai ini ditujukan untuk penggunaan dokumen-dokumen elektronik perdata dan transaksi yang bernilai. Dengan demikian, penggunaan meterai elektronik untuk penggunaan transaksi-transaksi digital yang tidak menggunakan uang kertas.
Lalu bagaimana penampilan meterai elektronik tersebut? Dalam gambar yang dibagikan Arsip Direktorat Jenderal Pajak, terdapat 5 poin meterai elektronik sebagai berikut:
Baca Juga: Tiga Cara Menghitung Pendapatan Investasi Saham, Investor Mesti Tahu!
Baca Juga: Serikat Pekerja di Jawa Barat Tolak Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ini Alasannya
Pertama, meterai memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu.
Kedua, gambar lambang negara Garuda Pancasila.
Ketiga, tulisan ‘METERAI ELEKTRONIK’.
Keempat, angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai. Kelima, berwarna merah muda.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Misteri, Ada Jejak Telopon Ini di Hp Korban
Untuk mendapati meterai elektronik, masyarakat dapat melakukan pembubuhan di portal e-Meterai melalui https://pos.e-meterai.co.id. Bila gagal pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Adapun, saat ini penggunaan meterai elektronik belum diberlakukan secara luas alias terbatas. Uji coba akan dilakukan pada dokumen elektronik yang diterbitkan oleh lima BUMN.
Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. ***