JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali menjadi sorotan publik, saat ini telah resmi mengeluarkan logo halal baru menggantikan logo sebelumnya yang dikeluarkan MUI.
Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah menetapkan label halal baru secara nasional hingga membuat logo versi lama tidak berlaku lagi.
Hal tersebut turut disampaikan Menteri Agama Gus Yaqut melalui akun Instagramnya.
“Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” tulis akun @gusyaqut.
Lebih lanjut Menag menginformasikan bahwa logo halal yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI secara bertahap dinyatakan tidak berlaku lagi.