Menurutnya sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh negara, tidak lagi oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti MUI.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” terang Gus Yaqut.
Diketahui logo halal baru tersebut saat ini mirip dengan gunungan wayang.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya mengatakan bahwa label halal tersebut secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan, adapun bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan berkarakter kuat.
“Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas,” ujar Aqil dikutip dari suara.com.