JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak boleh memberatkan para mahasiswa.
Hal itu dikatakan Menag Yaqut bagi Perguruan Tinggi Keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
“Prinsipnya UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa,” kata Menag Yaqut dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
“Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa,” tambahnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut menghadiri penganugerahan Ikatan Alumni UIN (IkalUIN) Award 2024 di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.