Menag Yaqut Tegaskan Biaya UKT Tak Boleh Beratkan Mahasiswa

Menag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag).

Dia menegaskan, Kemenag menunda dahulu proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), hingga seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH disiapkan.

Baca Juga:  Toponimi Jawa Barat: Ngaran Tempat nu Asalna tina Tatangkalan (8)

Menag juga berpesan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar supaya tidak terlalu bergantung dari UKT untuk pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus.

Baca Juga:  Tetapkan DCS, KPU Purwakarta Coret 22 Bacaleg

“Saya tunda dulu proses PTN-BH untuk UIN Jakarta sampai seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH ini disiapkan,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News